KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Buntok – Pemkab Barito Selatan, melalui bagian pemerintahan melakukan percepatan penegasan batas desa dan Kelurahan.

"Hal itu sesuai dengan surat Sekda Barito Selatan Nomor B71/Sekda A1 Pem-130/April 2021 tentang percepatan penegasan batas desa," kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Yoga P Utomo, Rabu, 28 April 2021.

Ia mengatakan, penegasan batas desa dan kelurahan ini juga sesuai dengan surat dari Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100/52/1.2 Pem Otda tertanggal 9 April 2021 tentang Percepatan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan.

Serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45/2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya pada bagian pemerintahan melalui tim tata batas kabupaten sudah menyurati masing-masing kecamatan untuk memberikan pertimbangan dan ketegasan mengenai batas desa di lapangan terutama dalam batas kecamatan.

--page

"Kita mengharapkan kepada camat di enam kecamatan dapat mengkoordinir masing-masing desanya untuk melakukan kajian penelitian dokumen tentang batas desanya masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, pihaknya dari tim kabupaten juga sudah memfasilitasi masing-masing kelurahan, desa, termasuk juga batas antar kabupaten.
Ia membeberkan dalam hal ini sudah menerima fasilitasi dari bagian hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan ada tiga rancangan perbup yang akan disempurnakan terkait batas desa yang ada di Kecamatan Gunung Bintang Awai.

"Perbup yang difasilitasi provinsi ini dalam upaya penyamaan satu peta. Kita juga nantinya akan menaikan 20 rancangan perbup terutama mengenai batas kelurahan-kelurahan di kota Buntok," jelasnya.

Menurut dia, hal itu merupakan upaya-upaya percepatan yang dilakukan pihaknya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pemerintahan mengenai batas administrasi.

Pihaknya berharap kedepan adanya inisiatif dari pemerintah kecamatan dan desa untuk lebih intens dalam melaksanakan musyawarah dan mufakat mengenai perbatasan dari masing-masing desanya.

--page

"Kita juga mengharapkan kepada pihak kecamatan untuk bisa lebih memfasilitasi kegiatan tersebut. Hal itu mengingat struktur geografis Barito Selatan ini ada wilayah darat dan air yang menjadi kendala kita dalam penanganan batas desa," ucap dia.

Meski demikian, pihaknya pada 2021 ini menargetkan sebanyak 60 rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan terkait segmen batas desa di wilayah setempat.

Untuk batas desa ini, bukan antar desanya yang ditangani, namun antar segmen atau bagian, karena pada satu desa itu ada beberapa segmen yang berbatasan.

Ia mencontohkan, pada desa A ada tiga hingga 4 segmen atau bagian yang berbatasan dengan desa itu.

Begitu juga kata dia, dengan desa B, dan desa B juga akan ada segmen yang berbatasan dengan desa C dan begitu juga selanjutnya dengan desa B dan desa C.

"Mengenai batas segmen ini yang sedang kita tangani dan ini menjadi PR bersama, sehingga kedepannya batas segmen antar desa jelas karena sudah ada penegasannya," tandas dia. (URIUTU DJAPER/B-7)