BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mempertanyakan, tindak lanjut pertemuan Pemkab Kotim dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, Pemda Kotim bertemu dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
"Pertemuan itu berkaitan permasalahan plasma koperasi Garuda Maju Bersama dengn pihak PT Karya Makmur Abadi (KMA)," kata Abadi, Rabu, 28 April 2021.
Hasilnya, kata dia, penting untuk disampaikan, karena masyarakat Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan sudah menyatakan mereka bersedia membubarkan diri dari lapanggan.
"Jangan sampai apabila permasalahan ini tidak ada tindaklanjutnya, masyarakat tidak menutup kemungkinan akan menduduki lahan jika ini terjadi. Bisa jadi pihak perusahan akan berupaya menggunakan berbagai cara mengusir masyarakat dari lahan," ucapnya.
--page
Menurutnya, pihak perusahaan bisa menggunakan aparat dan ia menilai itu sudah menjadi kebiasaan setiap terjadi permasalahan. Dampaknya, bisa membuat berbenturan dengan masyarakat yang berujung pada penangkapan sperti yang terjadi baru-baru ini.
"Sehingga masyarakat jangankan mendapat hak plasmanya justru malah dikurung," tegasnya.
Abadi menambahkan, jika melihat dari legalitas yang ada maka tidak ada alasan perusahaan tidak merealisasikan plasma koperasi Garuda Maju Bersama, karena sudah jelas tertuang di dalam point kelima SK HGU serta di sertifkat HGU dan telah dicatat di Warkah BPN Kotim.
"Kewajiban plasma diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Perda Kotim Nomor 20 Tahun 2012 dalam Pasal 12 dan juga ada sanksi dalam Pasal 35," tandanya. (NACO/B-7)









