PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah menyelesaikan pembahasan 8 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda. Pembahasan tersebut masuk dalam masa sidang I tahun 2021 yang ditutup pada rapat paripurna, pada Rabu, 28 April 2021.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan 8 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh gubernur Kalimantan Tengah.

"Sesuai dengan pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, 8 Ranperda sudah selesai dibahas dan masih dievaluasi oleh Pemprov," kata Rusdi.

Adapun 8 peraturan daerah tersebut antara lain, yaitu peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Peraturan daerah tentang pembentukan kepemudaan. Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang pajak sarang burung walet.

Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Air Tanah.

--page

Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah.

Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dalam agenda rapat paripurna kali ini juga disampaikan pembukaan masa sidang II Tahun 2021. Dalam masa sidang II yang telah disusun bersama pemerintah daerah Kobar, akan membahas regulasi 6 Ranperda.

Di antaranya, peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik, retribusi penyediaan dan atau penyedot kakus, pengelolaan ruang terbuka hijau, pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2020, pembentukan dan pengelolaan badan usaha pelabuhan dan tataniaga tandan buah segar sawit rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menyampaikan ucapan terimamsih kepada DPRD Koabr, atas dirampungkannya pembahasan 8 buah Ranperda.

"Saya atas nama Pemda Kobar mengucapkan terimakasih yang setulus - tulisannya, kepada DPRD atas kerjasama yang baik dalam menyelesaikan pembahasan 8 Ranperda," tuturnya. (DANANG/B-7)