BORNEONEWS, Sampit - Pria 35 tahun yang menyetubuhi cucunya yang masih berumur 8 tahun ini terus terang mengakui perbuatannya.
Padahal pria ini saat ditahan pihak kepolisian sempat melarikan diri, dan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tidak mengaku atas perbuatannya.
"Terdakwa mengakui atas apa yang dilakukannya kepada korban," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 29 April 2021.
Dalam fakta sidang itu pria beristri tersebut melakukan perbuatannya itu dilakukannya pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 Wib di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal saat terdakwa dalam berburu Tupai, melihat pelajar SD itu sedang naik sepeda. Lalu dipanggil dan diajak ikut berburu.
--page
Saat hari hujan terdakwa dan korban berteduh di pondok atau di lokasi kejadian tersebut. Di situ korban disetubuhi oleh pria beristri tersebut.
Korban selain diancam akan dibunuh juga dijanjikan akan diberikan uang jajan jika tidak memberitahukan perbuatannya tersebut.
Akan tetapi perbuatan itu diketahui oleh orang tau korban setelah melihat bercak darah di baju dan celana korban, saat ditanya, korban mengaku dinodai kakeknya itu.
Pada sidang itu terdakwa mengaku melampiaskan nafsunya itu setelah tinggal berjauhan dengan istrinya karena harus bekerja sebagai pengupas kelapa. Selain itu istrinya juga sedang hamil. (NACO/B-5)









