SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Perusahaan di Kabupaten Seruyan, diminta untuk dapat membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2021 tepat waktu.

Kadis Nakertranspar Seruyan, Budi Rahman mengatakan, pembayaran THR keagaaman wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Mengacu surat edaran tersebut, kita harapkan  perusahaan  di Seruyan, bisa melaksanakan pembayaran  THR Keagaaman, kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Kamis, 29 April 2021.

Sedangkan untuk mendukung pelaksanaannya, Disnakertrans Seruyan telah membuka Posko pengaduan  terkait pelaksanaan  pembayaran  tunjangan hari raya  atau THR keagamaan tahun 2021.

--page

Dengan dibukanya Posko THR ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja, untuk menyampaikan hal terkait dengan informasi atau aduan, apabila tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, seluruh perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan  terkait pembayaran THR pekerja, kepada Bupati Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/B-7)