SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diimbau agar tidak sembarangan dalam membeli barang berharga dari seseorang, apalagi dengan harga yang sangat murah. Karena, bisa jadi itu merupakan hasil curian. 

"Kalau ada yang jual barang berharga dengan murah itu patut diwaspadai. Karena dikhawatirkan barang curian, sehingga bisa berurusan dengan hukum nantinya," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 29 April 2021. 

Oleh sebab itu, masyarakat harus teliti dan jangan sampai salah dalam bertindak. Memang sangat menggiurkan harga yang ditawarkan oleh pelaku. Namun yang pasti, resiko akan ditanggung sendiri, dan bisa dikenakan sangkaan sebagai penadah. 

"Memang harganya murah, dan barangnya masih bagus. Namun jika diketahui kepolisian, maka akan ditindak tegas," kata Jakin. 

Masyarakat lebih baik mengeluarkan uang banyak untuk membeli barang elektronik atau lainnya. Namun penjualnya jelas, dan bukan hasil dari tindak pidana pencurian. 

--page

Dirinya juga mengatakan bahwa ancaman pasal bagi penadah yakni Pasal 380 KUHP. Hal itulah yang harus diperhatikan masyarakat agar terhindar dari proses hukum. (MUHAMMAD HAMIM/)B-7