BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perusahaan Otobus (PO) antarkota di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersiap menghadapi aturan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 1442H/2021. Adanya aturan tersebut mengharuskan mengisitirahatkan armadanya dan terancam rugi jutaan rupiah.
Disampaikan oleh pengelola PO Bos Logos Mimin, bahwa pihaknya mengikuti aturan pemerintah pada 6 - 17 Mei 2021, dengan meniadakan layanan transportasi penumpang.
"Jika kami off-kan armada kami selama periode larangan mudik yaitu selama 12 hari, kerugian diperkirakan mencapai 144 juta," kata Mimin, saat dikonfirmasi Borneonews, Kamis, 29 April 2021.
Dijelaskannya, bahwa selama pandemi Covid-19 ini, pihaknya harus mentaati protokol kesehatan dengan membawa penumpang 50 persen dari kapasitas bus, yaitu per bus berisi sekitar 20 orang. Dalam sehari pihaknya menurunkan 4 armada bus, dari Pangkalan Bun 2 bus dan dari Palangka Raya 2 bus. Sedangkan per bus pendapatanya berkisar Rp 3 jutaan.
"Selama pandemi ini sepi penumpang, biasanya penumpang meningkat saat hari libur saja, ditambah akan ada larangan mudik. Tentu akan memberatkan perusahaan ini," tuturnya.
--page
Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah terkait larangan mudik. Baru mendengar informasi akan ada larangan mudik antar kabupaten kota di Kalteng.
"Kalau edaran resmi kami belum menerima, hanya saja dengar kabar larangan mudik pada 6 - 17 Mei. Seandainya nanti itu diberlakukan antar kabupaten dan kota di Kalteng kami akan mengikuti aturan jadi off selama periode tersebut. Namun, untuk layanan logistik kami tetap jalan," pungkasnya. (DANANG/B-7)









