BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Barito Selatan, menaikan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Jaraga Sasameh Buntok dari penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan korupsi Alkes tersebut yakni sarana kamar operasi terintegrasi di RSUD Jaraga sasameh Buntok tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh perusahaan dari Jakarta Pusat senilai Rp 10,698 miliar.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Gunawan Putra memastikan, kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sesameh Buntok naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel melakukan penyelidikan dugaan Tipikor perkara dimaksud dengan memanggil beberapa pihak terkait dan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperkuat dengan keterangan ahli dari LKPP.

Kemudian setelah dilakukan expose dengan BPKP perwakilan Kalimantan Tengah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugian keuangan negara.

--page

"Selain dasar tersebut, kita juga telah melakukan gelar perkara di Polda Kalteng. Sehingga menambah keyakinan kita untuk  menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Agung Gunawan Putra.

Mnenurut mantan Kapolsek Parenggean itu, penyidik akan melakukan proses pemberkasan dan  kemudian menetapkan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita berharap proses pemberkasan ini rampung secepatnya, sehingga kita bisa menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ini ke JPU," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-7)