PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum menerima laporan yang masuk mengenai permasalahan THR.

Terkait itu, Kepala Disnakertrans Kobar, Hepy Kamis mengatakan sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.

"Namun bila H-7 lebaran masih belum juga ada realisasi pembayaran THR perusahaan, pekerja bisa mengadukan ke Posko THR Disnakertrans Kobar," kata Hepy Kamis, Kamis, 29 April 2021.

Nantinya, perusahaan akan dipanggil ke posko tersebut untuk dimintai klarifikasi tentang laporan dari pekerja.

"Bila benar hingga H-7 jelang Lebaran masih belum ada realisasi pembayaran THR, maka akan kita cari tahu permasalahannya," kata dia.

Selanjutnya, petugas posko akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar permasalahan pembayaran THR ini.

--page

"Contohnya tahun 2020 lalu, ada pengaduan tentang keterlambatan pembayaran THR. Setelah dilakukan mediasi, maka diperoleh kesepakatan THR dibayarkan perusahaan pada pekerja dengan dicicil," katanya. (WAHYU KRIDA/B-11)