PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 29 April 2021.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi yakni dari pihak ketiga atau perusahaan.

Fakta persidangan menyebutkan, proyek yang dilakukan di lapangan sebagian fiktif alias tidak dikerjakan.

"Minggu depan kita akan menghadirkan kembali beberapa saksi untuk membuktikan dakwaan itu," kata JPU Supritson usai persidangan.

Sementara itu jalannya persidangan, JPU beberapa kali memperlihatkan bukti pemeriksaan kepada majelis hakim terkait dokumen administrasi dan keterangan saksi saat BAP.

Dari keterangan saksi, ada beberapa pekerjaan barang dalam proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) PDAM Kabupaten Kapuas yang tidak diketahui.

Selain itu, sebagian pekerjaaan pengadaan barang dibelinya dari pihak PDAM Kabupaten Kapuas. Begitu juga terkait tandatangan direktur perusahaan, para saksi juga tidak mengakuinya.

--page

Setelah mendengar keterangan beberapa saksi di persidangan, terdakwa Widodo mengatakan tidak mengetahui terkait tandatangan yang terdapat dalam dokumen yang telah ditunjukkan JPU.

"Saya tidak tahu. Itu semuanya melewati pak Agus Cahyono, yang tahu masalah urusan tandatangan dan sebagainya," ucap Widodo saat menyampaikan tanggapannya dengan mengikuti persidangan secara virtual.

Sebelumnya, terdakwa Widodo yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2013-2017. Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah setempat.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, bahwa disitu terjadi adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 7 miliar.

Terdakwa Widodo diduga mempergunakan dana penyertaan modal tersebut untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Untuk diketahui, persidangan kedua dalam mendengarkan keterangan saksi, saat itu nama Bupati Kapuas beserta istri juga disebut terlibat dalam aliran dana penyertaan modal PDAM.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya mengatakan masih belum mengetahui pasti terkait hal itu. Namun pihaknya akan mendalami kembali kebenaran informasi tersebut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)