BORNEONEWS, Sampit - Manto, residivis kasus pencurian, dituntut pidana selama 20 bulan penjara atas kasus pencurian sawit.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 29 April 2021.
Dalam tuntutan jaksa, yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dan perbuatannya merugikan pihak perusahaan. Sementara meringankan bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya.
Terdakwa diamankan pada Jumat,29 Januari 2021 pukul 15.00 WIB di Blok J 04A Revisi II SPYE PT KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sawit yang diambil terdakwa dari tempat penumpukan itu sebanyak 183 jenjang atau 2.210 kilogram yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian sekitar Rp 3,7 juta.
--page
Rencananya, 183 jenjang itu mau diangkutnya. Akan tetapi belum semua habis terangkut perbuatannya tersebut diketahui hingga terdakwa diamankan pihak keamanan perusahaan. (NACO/B-7)









