SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tidak hanya Syamsudin, seorang pengusaha sarang burung walet yang jadi korban penipuan terdakwa Heru Yulkurniawan (28), ternyata Herdiansyah alias Eher juga alami kerugian hingga miliaran rupiah karena terlalu percaya dengan terdakwa.

Pada sidang lalu, Syamsudin saat jadi saksi menyebutkan akibat perbuatan warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, dirinya harus mengalami kerugian sekitar Rp 7.63 miliar

Sementara itu, kali ini, giliran saksi Eher mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 miliar, setelah menyerahkan uang sebesar Rp 8 miliar kepada Heru dengan dijanjikan sarang walet sebanyak 1 ton akan tetapi yang diserahkan hanya sekitar 145 kg saja.

"Sehingga uang dengannya masih ada sekitar Rp 6,7 miliar," ucap Eher pada sidang Jumat, 30 April 2021.

Menurut Eher, uang sebanyak itu tidak hanya miliknya saja akan tetapi juga ada uang bos serta saudaranya. Itu terjadi karena terlalu percaya dengan Heru hingga dirinya ikut jadi korban penipuan.

--page

Sejak awal kerja sama dengan Heru, saksi menyebutkan sudah beberapa kali dibohongi. Heru disebutnya pernah meminta menyiapkan uang karena ada sarang 5 kg, untuk pembelian kepada petani di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

"Saya serahkan uang Rp 50 juta, saat diantar barang (sarang walet) hanya 2 kg saja, katanya sisanya untuk memberikan DP ke petani walet," ucap saksi.

Begitupun selanjutnya setiap uang yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah sarang yang diserahkan kepadanya.

Saksi juga tidak mengetahui kalau sarang yang diserahkan Heru kepadanya itu berasal dari sarang Walet Syamsudin. Karena Heru tidak pernah berterus terang kepadanya dan mengaku membeli sarang itu dari petani walet di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu hingga di Kabupaten Kapuas.

Menanggapi keteragan saksi itu, Heru dengan nada keras menyebutkan keteragan saksi tidak benar. Diakuinya, sarang yang diserahkan kepada saksi sudah 1 ton, dan seluruh uang yang diserahkan saksi kepadanya diserahkan kepada korban, Syamsudin.

Selain itu, Heru menyebutkan tidak pernah ada hitungan-hitungan hasil pembelian sarang walet antara dirinya dengan saksi. Meski demikian, saksi menyatakan tetap pada keteragannya.

--page

Dalam kasus ini, Heru harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 7 November 2020 hingga Desember 2020 di kediaman korban Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Heru datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada waktu itu ada stok barang sekitar 278.703 kg dengan total harga Rp 4.631.300.000.

Pembelian dilakukan dengan perjanjian secara lisan pembayaran diangsur sebanyak 7 kali hingga lunas sampai dengan tanggal 17 November 2020, saat itu terdakwa sudah membayar Rp 3.280.000.000

Kemudian masih tersisa sekitar Rp 1.451.300.000. Kemudian pada tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa datang ke rumah korban dan menyatakan apakah ada stok sarang burung walet lagi, lalu korban mengatakan masih ada stok sarang burung walet sebanyak 486.961 Kg dengan total harga sekitar Rp 8.638.000.000.

Jika terdakwa mengambil maka total jumlah kekurangan pembayaran ditambah dengan sebelumnya sebesar Rp 10.089.300.000 sehingga mereka bersepakat pembayaran dilakukan pada tanggal 20 November 2020 untuk pelunasannya.

Namun pada tanggal 18 November 2020 terdakwa ada membayar uang Rp 2.389.300.000 kepada korban dan masih tersisa sekitar Rp 7.700.000.000, pembayaran ada dilakukan secara transfer dan cash.

Pada 20 November 2020 saat ditagih Heru tidak bisa membayar dan pada 28 November 2020 Heru ada membayar Rp 70.000.000 namun setelah itu tidak ada lagi hingga dilaporkan. (NACO/B-7)