SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Teguh Seren AP alias Teguh masuk ke dalam rumah Ernawati dengan menjebol jendela menggunakan potongan besi.

"Potongan besi itu saya dapat didekat rumah korban itu juga," kata terdakwa saat sidang Jumat, 30 April 2021.

Saat itu, di rumah itu ada korban. Akan tetapi tidak mendengar kalau terdakwa di dalam rumahnya karena sedang tertidur pulas.

Menurut terdakwa, ia melakukan perbuatannya itu pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 03.00 WIB di komplek perumahan Wengga Metropolitan 22 Jalur 10 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Adapun barang korban yang berhasil diambil yakni sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 4192 LM, helm, 4 buah ponsel dan 3 buah tabung gas elpiji 3 kilogram.

--page

"Tabung gas dan ponsel berhasil saya jual, uangnya sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tukasnya.

Sementara itu, sepeda motor menurut terdakwa masih ada dengannya dan digunakannya untuk kegiatan sehari-hari sebelum akhirnya diamankan. (NACO/B-7)