PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, posko penyekatan dan pengendalian transportasi mulai didirikan di sejumlah tempat. Salah satunya berada di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.

Meski larangan mudik baru akan diberlakukan pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang, petugas pos pengamanan yang terdiri atas personel TNI-Polri, KSOP Kelas IV Kumai, KP3L, KKP, dan Pelindo III Kumai, terus melakukan pengawasan dan imbauan kepada penumpang kapal agar disiplin protokol kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Danramil 1014-02 Kumai, Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan, dalam masa pra larangan mudik ini, pihaknya mengimbau masyarakat dan penumpang kapal untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Pos penjagaan di Pelabuhan Kumai sudah didirikan, petugas gabungan melakukan pengamanan dan juga memantau serta memastikan calon penumpang kapal menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan selalu menjaga jarak," ujarnya, Jumat, 30 April 2021.

Danramil Kumai menjelaskan, dalam pengamanan itu pihaknya memastikan kelancaran transportasi warga. Jadi selain menerapkan Prokes, adapun syarat yang harus dimiliki calon penumpang maupun penumpang yang tiba di pelabuhan Kumai, harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes Covid-19.

--page


"Target dan sasaran dari pos pengendalian ialah kegiatan arus datang dan berangkatnya para penumpang. Artinya harus sesuai ketentuan yang diberlakukan bagi para penumpang dimasa pandemi Covid-19. Seperti penumpang yang tiba di Pelabuhan Kumai wajib menunjukkan surat RT-PCR," ungkapnya.

Lanjutnya, apabila nanti sudah diberlakukan larangan mudik yakni pada 6 - 17 Mei 2021. Maka pada periode tersebut, maka penumpang yang tujuannya akan mudik dilarang.

"Penyelekatan kepada para penumpang bertujuan agar mata rantai penyebaran virus Covid-19 dapat diputus, serta dalam masa larangan mudik tidak ada lagi sarana transportasi umum yang melayani pemudik," turup Danramil. (DANANG/B-7)