BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Yulhaidir siap memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, yang nekat mudik lebaran tahun ini.
“Saya akan memberikan sanksi tegas jika ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang masih nekat untuk mudik lebaran,” tegas Yulhaidir, Jumat, 30 April 2021.
Menurutnya, pelarangan mudik atau cuti selama lebaran bagi ASN ini, telah tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Sanksi mulai dari penundaan gaji hingga penurunan pangkat akan di berikan, jika ASN di lingkungan Pemkab Seruyan, tidak menghiraukan imbauaan larangan mudik lebaran,” ungkapnya.
Untuk itu, Yulhaidir meminta agar seluruh ASN dapat mematuhi larangan ini, demi keselamatan semua serta sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di wilayah setempat.
--page
“Saya harapkan para asn bisa menjadi contoh di masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah peniadaan mudik lebaran, mari kita jaga diri dan keluarga kita dari paparan Covid-19 dengan tidak mudik lebaran,” pintanya. (FAHRUL/B-7)









