SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan jual beli sarang walet dengan terdakwa Heru Yulkurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 30 April 2021.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan saksi Pepeh Santoso. Pengakuannya, dia juga harus merrugi Rp 200 juta karena perbuatan terdakwa tersebut.

Saksi menceritakan, bertemu dengan Heru saat bayar utang dan menawarkan sarang burung walet pada November 2020. 

Saat itu. Heru menyebut harga sarang sebesar Rp 12 juta per kilogram. Akan tetapi saksi mengaku harga itu terlalu mahal hingga terjadi tawar menawar.

Harga pun disepakati di angka Rp 11,5 juta per kilogram hingga Heru mengantar sarang sebanyak 196 kilogram. Kemudian dibayarkan total Rp 2,2 miliar yang dibayar secara tunai dan transfer.

Setelah pelunasan itu, Heru keesokannya mau pinjam uang Rp 500 juta. Akan tetapi saksi mengaku tidak ada uang hingga diberi sebesar Rp 200 juta secara transfer.

"Nah setelah itu tidak ada kabar lagi, nomor ponselnya aktif saja tapi tidak dijawab. Dan di WhatsApp tidak dibacanya, hingga nomornya tidak aktif. Kemudian, tahu-tahunya dia ditangkap," tukas saksi.

--page

Pengakuan Heru kepadanya dapat sarang dari daerah hulu. Namun berapa terdakwa beli sarang itu, saksi mengaku tidak tahu.

Terkait sarang walet yang dijual Heru dari Syamsudin, saksi mengaku tidak mengetahui karena terdakwa tidak pernah menyebut nama tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa Heru harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya yang dilaporkan korban Syamsudin atas perbuatan pada 7 November - Desember 2020 di kediaman korban Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Heru datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada waktu itu ada stok barang sekitar 278.703 Kg dengan total harga Rp 4.631.300.000.

Pembelian dilakukan dengan perjanjian secara lisan pembayaran diangsur sebanyak 7 kali hingga lunas sampai dengan tanggal 17 November 2020, saat itu terdakwa sudah membayar Rp 3.280.000.000.

Kemudian masih tersisa sekitar Rp 1.451.300.000. Selanjutnya, pada 17 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah korban dan menanyakan stok sarang burung walet lagi. Lalu korban mengatakan masih ada stok sarang burung walet sebanyak 486.961 kilogram dengan total harga sekitar Rp 8.638.000.000.

Jika terdakwa mengambil maka total jumlah kekurangan pembayaran ditambah dengan sebelumnya sebesar Rp 10.089.300.000, sehingga mereka bersepakat pembayaran dilakukan pada tanggal 20 November 2020 untuk pelunasannya.

--page

Namun pada tanggal 18 November 2020 terdakwa ada membayar uang Rp 2.389.300.000 kepada korban dan masih tersisa sekitar Rp 7.700.000.000, pembayaran ada dilakukan secara transfer dan cash.

Pada 20 November 2020 saat ditagih, Heru tidak bisa membayar. Dan pada 28 November 2020 Heru ada membayar Rp 70.000.000, namun setelah itu tidak ada lagi hingga dilaporkan ke polisi. (NACO/B-11)