PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Larangan mudik lebaran tahun ini telah ditetapkan sejak 6 - 17 Mei 2021. Hal itu tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan addendum atas SE tersebut.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Satgas Covid-19 Kalteng, Erlin Hardi mengatakan larangan mudik lebaran merupakan upaya meminimalisasi peningkatan kasus covid-19 antar daerah.

"Larangan mudik ini untuk kebaikan kita bersama," kata Erlin Hadi, Sabtu, 1 Mei 2021.

Dia menjelaskan, tradisi mudik lebaran pada umumnya pasti ada interaksi fisik seperti berjabat tangan atau berpelukan. Dan ini berpotensi menjadi titik awal penularan covid-19.Apalagi untuk kelompok rentan seperti Ibu hamil, anak-anak, dan lanjut usia (Lansia).

"Ini yang perlu kita antisipasi, jangan sampai menimbulkan klaster baru lagu," tuturnya.

--page

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai aturan lainnya. (DONNY D/B-11)