PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Darliansjah mengatakan, larangan mudik Hari Raya Idul Fitri salah satu upaya pengendalian penyebaran covid-19.

"Peniadaan mudik lebaran 2021 ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus covid-19 antar daerah," kata Darliansjah, Sabtu, 1 Mei 2021.

Dia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak memaksa untuk mudik, meskipun dengan mendahulukan dari tanggal yang sudah ditentukan pemerintah.

"Pada masa pandemi ini, silaturahmi dapat dilakukan dengan banyak cara. Misalnya melalui media sosial. Dan ini cara yang paling aman agar tidak saling menularkan," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka dapat dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

--page

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang," tutupnya. (NOPRI/B-11)