BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara akan sosialisasikan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) kepada pengusaha. Tujuannya, agar UPPKB bisa dimanfaatkan dengan maksimal bagi masyarakat yang memiliki kewajiban untuk melakukan uji KIR.
"Bupati Sukamara akan mengeluarkan surat edaran terkait operasional UPPKB. Begitu keluar, kami akan sosialisasikan secara masif ke perusahaan-perusahaan di wilayah kita," kata Kepala Dishub Sukamara, Arif Rahman Hakim, Sabtu, 1 Mei 2021.
Rahman menuturkan, dengan beroperasi UPPKB, pihaknya akan melakukan jemput bola terhadap kendaran-kendaraan perusahaan untuk masuk gedung uji. Apalagi hal tersebut wajib dilakukan.
"Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan oleh perusahaan aman dan layak operasional guna memperkecil terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Sebelum melakukan pengujian kendaraan milik perusahaan, dinas terlebih dahulu melakukan pemanggilan pihak perusahaan untuk membicarakan hal tersebut.
--page
UPPKB Sukamara dengan akreditasi tipe B saat ini sudah menggunakan sistem elektronik atau tidak mengeluarkan buku uji tetapi menggunakan sim card dengan data yang terkoneksi ke tingkat pusat. (NORHASANAH/B-11)









