PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menjelang akan di berlakuakannya larangan mudik oleh pemerintah yang akan berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 sejumlah Pos penyekatan larangan mudik di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai didirikan dan petugas gabungan juga mulai disiagakan.

Seperti yang terlihat di salah satu Pos penyekatan larangan mudik di Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Petugas gabungan TNI, Polri, Dishub Kobar dan aparat kecamatan, mulai memberhentikan sejumlah kendaraan dan menyampaikan imbauan larangan mudik.

"Sejumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat di berhentikan dan diberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan mudik yang akan segera diberlakukan. Sehingga dalam masa itu supir travel dilarang membawa penumpang," kata Pjs Danramil 1014 - 05 Pangkalan Banteng Pelda Supriyanto saat dikonfirmasi, Minggu 2 Mei 2021.

Para pengendara yang melintas di Pos Penyekatan Simpang Runtu juga diberi peringatan apabila diketahui pengendara tersebut bertujuan akan mudik pada periode larangan mudik, maka akan diminta dengan tegas memutar balik.

--page

"Jadi kendaraan yang dicurigai hendak melakukan mudik pada 6 - 17 Mei baik roda dua atau roda empat mereka akan kami pinta putar balik nantinya," jelasnya.

Dia mengungkapkan penyekatan yang berada di Simpang Runtu merupakan akses keluar masuk menuju Kotawaringin Barat, baik itu dari Provinsi Kalimantan Barat atau dari kabupaten tetangga yaitu Lamandau dan Sukamara.

Pelda Supriyanto menyebut operasi ini serentak di seluruh Indonesia ini tujuan utamanya ialah pelarangan warga yang hendak mudik agar tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, dengan sasarannya yakni kendaraan roda dua, roda empat pribadi dan bus angkutan umum.

"Nantunya pos penyekatan akan dijaga selama 24 jam oleh petugas gabungan tiga pilar, TNI, Polri, dan Pemkab Kobar, dengan sistem tiga sift. Petugas akan memeriksa dan menyetop yang dicurigai dan yang mau mudik kita suruh putar balik," pungkasnya. (DANANG)