SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siswabto menyebutkan 70 persen perusahaan sawit di daerah ini sudah bayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

"Perusahaan anggota GPPI sebagian besar sudah menjalankan kewajibannya, yakni membayar THR kepada karyawannya," ujarnya, Minggu 02 Mei 2021.

Saat ini di Kotim ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi anggota GPPI. Hingga akhir April 2021 lalu 70 persen sudah melakukan pembayaran THR, sehingga dalam beberapa hari ke depan sebelum lebaran THR akan selesai dibagikan oleh perusahaan.

"Semua sudah komitmen untuk menjalankan kewajiban mereka dalam membayar THR, karena itu merupakan hak pekerja," katanya.

Dalam pembayaran THR tidak ada kendala yang dihadapi oleh pihak perusahaan, karena mereka membayarkan sesuai aturan pemerintah.

--page

Sedangkan pandemi Covid-19 sendiri tidak berpengaruh terhadap hak karyawan. Walau secara tidak langsung juga berdampak terhadap sektor kelapa sawit. (MUHAMMAD HAMIM/)