BORNEONEWS, Sukamara - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sukamara diharapkan untuk bisa menyalurkan atau membayarkan zakat kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) di Bumi Gawi Barinjam.
Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut, baik tentang zakat maal, zakat fitrah dan lainnya.
"Nanti zakat yang dibayarkan kepada UPZ ini nanti akan dikelola oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) Sukamara," kata Ahmadi, Minggu, 2 Mei 2021.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukamara juga telah mengeluarkan edaran untuk pembayaran zakat 2021.
Edaran ini dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah yang di ikuti secara online oleh ketua beserta anggota Baznas Kabupaten Sukamara.
--page
Musyawarah tersebut juga diikuti okeh Wakil Bupati Sukamara, Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, Kasi Bimas Islam Kemenag Sukamara, Penyelegara Zakat Wakaf Kemenag Sukamara, Kepala KUA Kecamatan Sukamara, perwakilan MUI Sukamara, Ketua PCNU, pengurus atau ta'rnir masjid beserta unit pengumpul zakat Kecamatan Sukamara.
Berdasarkan hasil musyawarah bahwa Zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok sehari hari yang biasa dikonsumsi dengan kadar atau takaran 2,5 Kg perjiwa atau per orang, jika ditetapkan dalam harga beras per 1 kg = Rp 14.000 sehingga untuk kadar zakat fitrah 2,5 kg seharga Rp 35.000. (NORHASANAH/B-6)









