PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ramai di jejaring pesan instan dan media sosial terkait uang koin pecahan Rp 100.000 tahun 2021-2030. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Rihando dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

"Kami memastikan tidak pernah mengeluarkan uang Rp100 ribu dalam bentuk pecahan koin seperti isu yang beredar pada tahun ini, itu hoaks," kata Rihando pada Minggu, 2 Mei 2021.

Rihando meminta agar masyarakat dapat mengecek kebenarannya lebih dulu sebelum menyebarkan informasi-informasi yang didapat.

"Apabila terdapat informasi baru atau informasi yang meragukan bisa dilihat dan ditanyakan pada medsos resmi Bank Indonesia atau hubungi contact center BI yaitu BICARA 131," jelasnya.

Seluruh bentuk uang yang dikeluarkan atau diedarkan oleh Bank Indonesia menurut Rihando, baik gambarnya, bahan dan materialnya, maupun pecahannya dapat dicek pada website Bank Indonesia pada menu rupiah, atau dapat diakses pada link https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.

--page

"Dan yang jelas belum lama ini, Bank Indonesia mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp75 ribu yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan ayau UPK Rp75.000. UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah, legal tender, dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkannya, lanjut Rihando, dapat langsung menukarkan di kantor Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Ade Irma Suryani Nasution, Kota Palangka Raya.

"Masyarakat yang ingin menukar dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)