BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemkab Barito Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat bersama personil gabungan TNI/Polri, Koramil 1013-03/Teweh Tengah, Polres Barito Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membangun posko Pengamanan Penyekatan Peniadaan Mudik Lebaran 1442 H, Minggu 2 Mei 2021.
Pembangunan posko ini ditempatkan di KM 12 Jalan Negara Muara Teweh - Kandui tepatnya di Tugu Selamat Datang Muara Teweh.
Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, H Fery Kusmiadi menyampaikan bahwa, dibangunnya posko tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Di Kabupaten Barito Utara terdapat 4 (empat) titik Posko Penyekatan Peniadaan Mudik Lebaran diantaranya Posko di Bundaran Buah Jalan A Yani Muara Teweh, Pelabuhan Daerah Muara Teweh, Jembatan KH Basri Muara Teweh dan KM 12 di tugu Selamat Datang di Kota Muara Teweh.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Himbauan Pemerintah tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021 guna menekan penyebaran virus Covid-19 yang mana hingga saat ini masih ada.
--page
Menurut Fery, pembangunan empat pos penyekatan dan pelayanan ini dalam rangka menindak lanjuti dari kegiatan deklarasi peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah Tahun 2021 yang di laksanakan di Lapangan Terbuka Depan Rumah Makan Asyifa Jalan Pramuka Muara Teweh, beberapa waktu lalu.
"Hari Rabu 26 April lalu telah diaktifkan tiga pos penyekatan dan pelayanan yang telah di bangun diantaranya pos penyekatan di Bundaran Darmaga atau ujung Jembatan KH Hasan Basri, selanjutnya di Bundaran Buah kompleks Kodim 1013 Muara Teweh jalan A Yani serta pos penyekatan jalur sungai di Pelabuhan depan Hotel Pasifik di jalan Panglima Batur Muara Teweh dan pada hari ini Minggu kita bangun posko di KM 12 Tugu Selamat Datang di Kelurahan Jingah," kata Fery Kusmiadi.
Dikatakan Fery Kusmiadi, pengetatan arus mudik lebaran bagi warga masyarakat ini akan diterapkan secara ketat mulai sejak 6 Mei hingga 24 Mei 2021. "Oleh sebab itu, transportasi umum darat dan kendaraan pribadi, angkutan sungai dan penyeberangan, udara semua akan mewajibkan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes Genose C19 apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah dan di imbau mengisi e-HAC Indonesia," ujarnya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi diimbau melakukan test RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau Genose C19 di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid test antigen/test Genose C19 apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah serta mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk dari jalur sungai dan penyeberangan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test Antigen test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
--page
Hal itu dilakukan, kata H Fery Kusmiadi, untuk menghindari terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat dimasa pandemi COVID-19 yang masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara.
"Bagi warga yang melaksanakan perjalanan dari luar daerah yang hendak masuk ke dalam daerah ini pada waktu tersebut dengan tidak melakukan sesuai apa yang telah disampaikan tentang syarat perjalanan dalam negeri jelang dan pasca peniadaan mudik lebaran 2021 yang sudah di sosialisasikan, maka di pos tersebut wajib menolak dan menyuruhnya putar balik ke tempat asalnya," pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)









