SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gajali alias Jali, Kasmuri alias Enggot dan Rahmat alias Amat jalani sidang atas kasus pencurian ponsel jenis iPhone milik Riza Zilban dan Fajar Riski Maulana.

"Yang kami amankan pertama kalo Kasmuri, dia sedang menggunakan ponsel korban yang hilang itu," kata saksi polisi, Umbu Kuta.

Menurut Umbu, dari pengakuan Kasmuri itu mengaku ponsel itu dibelinya dari tetangganya Amat. Hingga petugas langsung mengamankan Amat.

Amat mengaku ponsel itu berasal dari adiknya, Jali. Hingga Jali turut diamankan dan menyebutkan ponsel itu hasl curiannya.

Sementara itu saksi Aan Ramadani menyebutkan 2 buah ponsel yang dicuri Jali itu merupakan milik rekannya. Ponsel itu di curi saat mereka sedang menginap di camp Kobes.

--page

Senin, 3 Mei 2021 terungkap kalau Jali melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 24 Januari 2021 pukul 03.00 WIB melakukan pencurian di Camp Kobes, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengambil ponsel yang saat itu tengah di charger di atas kepala mereka.Terdakwa masuk lewat jendela yang saat itu terbuka.

Jali meminta Amat menjualnya, hingga dibeli oleh Kasmuri dengan harga Rp 1 juta dan Rp 500 ribu. (NACO/B-6)