BORNEONEWS, Sampit - Harie Rudiwansyah divonis selama 10 bulan penjara karena menganiaya ayah kandungnya Ardiansyah.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan penuntut umum, Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.
Vonis itu hanya dikurangi selama 5 bulan dari tuntutan jaksa Pandu Nugrohanto pada sidang lalu selama 15 bulan penjara.
Dari fakta persidangan terungkap, perbuatan itu dilakukan terdakwa Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 88 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa memukul ayahnya itu dengan cara dipukul pada bagian dada sebanyak 3 kali dan diinjak sebanyak 2 kali pada bagian perut dan dada.
--page
Namun demikian dalam keterangannya sidang lalu itu dilakukan secara tidak sengaja karena saat itu terdakwa kesal karena dipegang oleh korban setelah cek cok dengan adiknya. (NACO/B-6)









