BORNEONEWS, Sampit - Baru sebentar ditinggal, tas Nur Azizah diambil pasangan suami istri, Rapliansyah dan Sri Devi.
"Waktu itu saya mau menutup pintu toko, tas saya letakkan di depan, saya masuk ke dalam sebentar anak saya bilang tas saya diambil," kata korban.
Menurut korban dia melihat pasutri biru mengambil tasnya terlihat saat keduanya terekam CCTV. Dibantu kakaknya saksi Abdul Wahid korban melapor keduanya.
Senin, 3 Mei 2021 terungkap kalau keduanya melakukan perbuatannya pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 21.10 WIB di Toko Azizah, Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu Rapliansyah berhenti di TKP menyuruh istrinya mengambil tas korban, di mana di tas itu terdapat sejumlah barang berharga seperti 2 buah ponsel, uang sebesar Rp 2,5 juta, ATM BCA yang berisi uang Rp 4 juta, cincin dan gelang, serta KTP dan ATM BTN.
--page
Korban juga menyebutkan kalau terdakwa juga bisa mengambil uang yang ada di dalam ATM korban tersebut sebesar Rp 3,9 juta.
Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 14 juta. Sementara itu saksi saksi Sri Martini tetangga korban mengaku mendengar korban berteriak maling, sehingga mereka langsung melihat CCTV yang melihat jelas perbuatan pasutri itu. (NACO/B-6)









