BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini sedang menunggu surat resmi dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait usulan wilayah Aglomerasi Kobar terkait penanganan dan pengawasan arus mudik lebaran 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Fitriyana mengatakan usulan izin mudik lokal wilayah Aglomerasi Kobar, saat ini masih menunggu surat resmi dari Gubernur Kalteng, shingga apakah diizinkan atau tidak pihaknya belum bisa memutuskan.
"Kita masih menunggu surat resmi gubernur, jadi kita tunggu info resminya ya, kita sabar dulu lah," katanya, Senin 3 Mei 2021.
Fitriyana menyampaikan usulan penetapan wilayah Aglomerasi tidak hanya Kobar saja, namun beberapa kabupaten juga mengusulkan hal yang sama.
"Beberapa kabupaten lain juga mengusulkan penetapan wilayah Aglomerasi seperti Kotim dan juga Kota Palangka Raya," ungkapnya.
--page
Sebelumnya Bupati Kobar, Nurhidayah menyampaikan jika Pemkab melalui Dishub menyurati Dishub Kalteng guna memohon agar tiga wilayah yaitu Kobar, Lamandau dan Sukamara masuk wilayah Aglomerasi.
Usulan ini disampaikan lantaran Kobar merupakan kabupaten induk dari dua kabupaten tetangga atau kabupaten pemekaran, sehinngga diharapkan pada periode larangan mudik mobilitas masyarakat di tiga wilayah agar diberi kelonggaran.
Satgas Pusat memberlakukan larangan mudik lebaran pada 1442 H sejak 6 - 17 Mei. Selama periode itu pemerintah bersama instansi terkait mendirikan posko penyekatan arus mudik lebaran. (DANANG/B-6)









