PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menunda segala jenis perjalanan keluar daerah menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Bila ada ASN yang melanggar, tentu akan ada sanksi disiplin yang didapatkan sesuai aturan yang berlaku," katanya, Senin 3 Mei 2021.

Dia mengaku telah mendapatkan Surat Edaran MenPan-RB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Ketentuan ini dikecualikan bagi ASN yang mendapatkan perintah tugas kedinasan atau mereka yang sudah mendapat izin dari pejabat di instansinya untuk bepergian keluar daerah.

"ASN saya harapkan bisa menjadi contoh mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya. Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021.

--page

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19, yang kasusnya naik saat libur panjang.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. (HENDRI/B-6)