SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menargetkan penerimaan dari pajak rokok di tahun 2021 adalah sebesar Rp 2 miliar lebih. Pajak tersebut diarahkan untuk membantu penanganan masalah kesehatan.

"Untuk tahun 2021 ini target penerimaan dari pajak rokok adalah sebesar Rp 2 Miliar lebih," kata Sekda Sukamara, Sutrisno, Senin, 3 Mei 2021.

Lanjutnya, sementara untuk target penerimaan cukai tembakau hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan besaran nilainya, karena untuk penetapan target cukai tembakau dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Jadi kita belum tahu berapa nilainya untuk tahun ini," ujarnya.

Sutrisno menuturkan, pajak rokok dan cukai tembakau pengelolaannya diarahkan atau dipakai untuk membantu penanganan masalah kesehatan, yakni untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

--page

"Jadi kebijakan yang diarahkan pemerintah pusat terkait pajak rokok dan penerimaan cukai tembakau untuk kesehatan ini sebenarnya sudah kita jalankan untuk menanggung kesehatan masyarakat di Kabupaten Sukamara," terangnya.

Sutrisno menambahkan, untuk program JKN dan PBI Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelontorkan anggaran sebesar Rp 10 Miliar, sementara untuk pajak rokok dan cukai tembakau yang diterima hanya berkisar Rp 4 Miliar lebih, sehingga kekurangan dana harus menambah dari APBD. (NORHASANAH/B-5)