PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Larangan mudik mulai diterapkan pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Pintu keluar masuk Kalimantan Tengah (Kalteng) dijaga secara ketat. Tidak terkecuali pintu masuk Kalteng dari Pelabuhan Bahaur, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi menegaskan pihaknya tidak akan melayani melayani akses keluar masuk orang melalui pelabuhan yang melayani rute pelayaran, Bahaur-Paciran, Lamongan, Jawa Timur tersebut pada tanggal tersebut.

“Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei tidak ada penumpang melalui Pelabuhan Bahaur. Yang ada hanya angkutan barang saja," kata Supriyadi saat dikonfirmasi Senin (3/5/2021).

Ia menjelaskan ada beberapa kriteria bagi penumpang yang masih bisa diperbolehkan dilayani oleh pihak pelabuhan.

Namun para penumpang wajib melengkapi dokumen yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

--page

Untuk memastikan hal tersebut, Supriyadi mengaku, pihaknya akan dilakukan rapat di Surabaya terkait hal itu. Termasuk berapa kali pelayaran Paciran-Bahaur selama larangan mudik itu diberlakukan.

“Ada beberapa kriteria khusus yang bisa menaiki kapal Drajat dari Pelabuhan Bahaur. Namun juga harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan berdasarkan himbauan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat jenderal Pehubung Darat DPTD Wilayah XVI, sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan umum seperti, Bus, Mobil Penumpang dan Kendaraan Bermotor Perseorangan.

Sementara yang diperbolehkan pada saat Larangan Mudik yaitu Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Dinas Operasional yang Melakukan Perjalanan Dinas, Petugas Jalan Tol, Pemadam Kebakaran, Ambulance, Mobil Jenazah, Kendaraan Barang Tidak Perpenumpang, Pengangkut Obat dan Alat Kesehatan dan Keperluan Mendesak lainnya.

"Ada pengecualian Pelaku Perjalanan seperti Perjalanan Dinas (ASN, Pegawai BUMN, BUMD Polri, TNI, pegawai Swasta yang dilengkap Surat Tugas dengan tandatangan Basah dan Cap Basah). Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal, Ibu Hamil (dengan 1 Pendamping), Kepentingan Melahirkan (Max 2 orang Pendamping), Pelayanana Kesehatan Darurat, Pelaku Perjalanan dengan Kepentingan non mudik," ungkapnya.

--page

Dia mengungkapkan, pada pelayaran tanggal 30 April lalu dari Bahaur menuju Paciran, KMP Drajat Paciran mengangkut 118 penumpang dan 39 kendaraan. Yang terdiri dari kendaraan kendaraan golongan VI V sebanyak 15 kendaraan, VB satu kendaraan IV B satu, IV A delapan dan golongan II ada 14.

Supriyadi menegaskan, seluruh penumpang diwajibkan mentaati protokol kesehatan sebagaimana yang diatur pada surat edaran gubernur Kalteng, surat edaran kementerian perhubungan dan surat edaran  Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021.

“Untuk itu, seluruh diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Rapid Antigen negatif Covid-19,” tegasnya.

Terpisah Anggota DPRD Pulang Pisau H Arif Rahman Hakim mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi larangan mudik pemerintah menjelang Idul Fitri 1442 H.

“Kebijakan larangan mudik pemerintah ini tentu sudah dipertimbangkan matang-matang untuk kebaikan masyarakat juga. Jadi saya pikir masyarakat harap maklum karena kondisi pandemi Covid-19 ini belum berakhirm bahkan marak di Negara lain,” kata Hakim, sapaan akrabnya.

Namun Hakim tetap merasa prihatin dengan warga masyarakat yang tidak bisa mudik bertemu keluarga secara langsung.

--page

“Tentu kita merasakan apa yang dirasakan masyarakat, tetapi menghindari penularan Covid-19 secara meluas lebih penting untuk menjaga keluarga kita,” ucapnya.

Kepada para sopir angkutan penumpang yang biasa meraup rejeki menjelang lebaran, Hakim berpesan untuk tetap bersabar.

“Saya yakin semua ada hikmahnya, kita semua ingin masyarakat tenang berusaha, tetapi kepentingan yang lebih besar adalah menjaga diri kita, keluarga kita, dan orang lain dari penyebaran virus yang hingga saat ini belum selesai bahkan telah bermutasi menjadi virus jenis lain,” sebut Hakim. (ang)