BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan larangan resmi mudik Lebaran 2021 untuk satu wilayah aglomerasi. Terdapat delapan wilayah boleh melakukan mudik lokal.
Istilah aglomerasi ini menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy menyampaikan ada beberapa wilayah di Kalteng yang usul untuk menjadi satu wilayah aglomerasi.
“(Dari) Kementrian Perhubungan yang diberikan keleluasaan ada delapan daerah aglomerasi, tidak termasuk Kalteng. (Tapi) memang ada usulan dari beberapa kabupaten kota untuk dijadikan satu wilayah aglomerasi,” sebut Yulindra di Kantor Gubernur, Senin 3 Mei 2021.
Ia menyampaikan beberapa wilayah yang mengusulkan untuk dijadikan satu wilayah aglomerasi tersebut adalah Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
--page
Kemudian setelah itu ada Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan yang juga usul untuk dijadikan satu wilayah aglomerasi.
“Usulan aglomerasi Sukamara Lamandau dan Kobar, kemudian wilayah Palangka Raya, Pulang Pisau dan Katingan,” sebut Yulindra.
Namun, lanjut dia, dalam melakukan pentapan perlu melihat indikator penetapan wilayah aglomerasi. Hal tersebut tidak bisa sertamerta karena ada kegiatan mudik, kemudian ditetapkan wilayah argonomerasi.
Ia menyampaikan penetapan aglomerasi berproses panjang, seperti di wilayah Jabodetabek yang dijadikan satu wilayah aglomerasi. Penetapan dilakukan karena memang dari sisi perekonomian tidak bisa dipisahkan.
“(Di sana) sebagian besar masyarakat bekerjanya di Jakarta, tetapi tempat tinggalnya di daerah Bekasi, Depok, Tangerang dan sekitarnya. Ditetapkan wilayah argonomerasi karena merupakan satu bagian kegiatan perekonomian yang memang tidak bisa dipisahkan,” sebut dia.
--page
Selain itu, ia menyampaikan untuk aturan mudik lokal ini masih dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Semuanya masih menunggu surat edaran gubernur Kalteng.
“Kajian sudah kami sampaikan ke pak gubernur agar bisa ditetapkan terkait pengaturan mudik lokal, ini yang sama sama kita tunggu,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)









