SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tukar menukar uang receh jelang Hari Raya Idul Fitri sering kali dilakukan sejumlah masyarakat. Hal tersebut sudah menjadi untuk membagi uang receh saat lebaran.

Penukaran uang tersebut sah-sah saja dilakukan. Asal sama nilai antara uang yang ditukarkan dan diberikan serta dalam bentuk tunai. Dan jika ada uang tambahan, maka hukumnya menjadi riba. 

"Kalau nilainya sama, boleh dilaksanakan. Namun kalau ada tambahan atau ada yang mengambil keuntungan, maka hukumnya riba," kata Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Ustadz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar, Senin, 3 Mei 2021. 

Kebiasaan sejumlah orang menjelang lebaran melakukan tukar-menukar uang. Seperti uang Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 5 ribu. Kalau nilainya tetap sama maka hukumnya boleh. Namun kalau ada selisih Rp 10 ribu atau nilai lainnya, maka transaksi tersebut termasuk riba.

"Karena transaksi tersebut dilakukan tidak sama jumlahnya. Meskipun secara tunai," kata Ustadz Rayyan.

Hal itu terjadi, karena sesuai dengan penegasan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Rupiah yang ditukar dengan rupiah tergolong tukar menukar yang sejenis. Syaratnya, sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, maka hukumnya riba. 

"Sekalipun saling ikhlas, tetap tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan, bukan semata tertarik hak orang lain. Tetapi diharamkan karena melanggar wasiat," kata Ustadz Rayyan.

Dia mengingatkan masyarakat lebih baik menghindari hal tersebut. Karena riba termasuk salah satu dosa besar. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)