KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengamankan seorang pengedar sabu yang sebelumnya sudah lama menjadi incaran polisi.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan jajarannya berhasil mengamankan Abdurrahman (31) warga Desa Pematang Panjang yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Abdurahman diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan mengemudikan mobil pikap di jalan raya, Jumat 30 April 2021.

"Saat di jalan, petugas menghentikan mobil yang dikemudikan pelaku dan didampingi saksi, polisi melakukan penggeledahan,” katanya.

Dari hasil pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti butiran kristal bening yang diduga 11 paket sabu yang disimpan di jok dekat perseneling mobil dan di bawah kursi jok sebelah kanan dengan berat kotor 2,26 gram.

--page

"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini akan terus kita kembangkan, termasuk menelusuri asal barang yang didapat oleh pelaku,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (FAHRUL/B-6)