BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami sudah membuat posko pengaduan THR. Warga yang belum menerima hak THR bisa datang ke Posko," kata Kepala Disnaker Kota Palangka Raya Mesliani Tara, Selasa 4 Mei 2021.
Ia mengatakan bagi karyawan yang belum mendapatkan tunjangan hari raya dapat melaporkan secara langsung ke posko di kantor Disnaker Palangka Raya jalan Tjilik Riwut pada jam kerja.
"Guna memastikan THR karyawan dibayarkan perusahaan tepat waktu, kami juga sudah memonitor ke perusahaan yang ada," jelasnya.
THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan, baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran.
--page
Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi.
THR ini juga telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016. (HENDRI/B-6)








