BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk transparansi.
"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, Selasa 4 Mei 2021.
Tes wawasan kebangsaan merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ia mengatakan secara kelembagaan, KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4/2021).
Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
--page
"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," katanya.
Dia juga menegaskan agar media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.
Sebelumnya beredar informasi bahwa puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan. "Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujarnya.
KPK bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih stasus tersebut.
Materi dalam asesmen wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
--page
Netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun. Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
ANTARA








