BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya kini sedang membahas ketentuan tata cara salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu mengingat masih tingginya penyebaran Covid-19.
"Sekarang sedang dibahas, dalam minggu ini akan ada edarannya bagaimana untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah ini," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa 4 Mei 2021.
"Kemarin juga ada beberapa point yang disampaikan Menteri Agama dalam rapat koordinasi. Nanti akan dibahas melalui Satgas dan semua unsur terkait," imbuhnya.
Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 selama bulan Ramahan hingga Idul Fitri 1442 H, Kementerian Agama memilih langkah awal dengan mengeluarkan panduan Ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Boleh atau tidaknya penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021 dijelaskan Kemenag dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021.
--page
Kemenag menetapkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat.
Pada edaran itu disebutkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
"Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya," demikian dikutip pada poin 12 SE Nomor 04 Tahun 2021. (HENDRI/B-6)









