KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seruyan mengeluarkan edaran  tentang  penetapan  nilai   zakat fitrah tahun 1442 hijriah.

 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, Hasanudin mengatakan, mengingat saat ini,  berada di bulan ramadan. Maka seluruh kaum muslimin dan muslimat, di perintahkan untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat fitrah.

 “Jumlah zakat fitrah, berdasarkan ketentuan hukum Islam di tunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok dengan kadar berat  2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa,” jelasnya, Selasa, 4 Mei 2021.

 Kemudian, pihaknya telah menghitung nilai zakat fitrah, jika di uangkan, berdasarkan jenis beras yang beredar di pasaran, untuk memudahkan warga menyesuaikan dengan beras yang biasa di konsumsi sehari-hari.

 Untuk yang mengkonsumsi beras dengan kualitas standar  jika diuangkan sebesar Rp 37.500 perjiwa, mengkonsumsi beras dengan kualitas super  jika diuangkan sebesar Rp. 52.500 perjiwa dan yang mengkonsumsi beras dengan kualitas premium sebesar Rp.73.750 per jiwa.

--page

Agar pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dapat berjalan dengan baik, maka pengumpulan dapat di serahkan pada panitia zakat fitrah yang ada di Masjid atau Mushalla.

 “Kami harapkan panitia pengumpul zakat fitrah, dapat menyampaikan laporan hasil pengumpulan  dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mall  kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seruyan, “ pintanya

 Kemudian tidak kalah penting dalam pelaksanaan pembayaran, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mall, agar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.  (FAHRUL/B-5)