BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Informasi Pusat bersama Kementerian Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani perjanjian kerja sama guna mendukung keterbukaan informasi publik di desa.
Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengatakan Komisi Informasi Pusat melihat bahwa publik membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat terutama di desa.
"Untuk itu kami menginisiasi MoU dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta BAKTI Kominfo untuk memastikan hak akses informasi masyarakat desa terpenuhi demi mewujudkan desa aman, damai dan berkeadilan," katanya, Selasa 4 Mei 2021.
Keterkaitan ketersediaan, kebenaran serta kepastian informasi menjadi salah satu peran dari Komisi Informasi Pusat dalam melaksanakan tugas pada keberlangsungan keterbukaan informasi publik.
Khususnya yang berhubungan dengan layanan informasi publik dasar dan khusus terkait pandemik COVID-19 harus tetap berlangsung.
--page
Dengan penyediaan kebenaran dan kepastian informasi dipastikan secara bersama dapat memenangkan perang melawan COVID-19.
"Serta diharapkan penyediaan data yang baik akan menjadikan sebagai dasar pembuatan kebijakan yang baik," katanya.
Oleh karena pertimbangan itu menurut dia KI Pusat dan Kemendes PDTT menandatangani kerja sama memastikan hak akses informasi masyarakat hingga ke tingkat desa terpenuhi.
Seperti diketahui bersama, menurut dia Indonesia saat ini sedang menghadapi pandemi COVID-19 yang membutuhkan penanganan ekstra dari pemerintah, dan dukungan dari seluruh masyarakat. Ada beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi.
Komisi Informasi Pusat pun mengeluarkan SE Nomor 02 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat COVID-19.
--page
Surat Edaran itu untuk memberi pedoman dan kepastian kepada badan publik dan Gugus Tugas COVID-19 di lapangan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sebab sejak penyebaran virus COVID-19 banyak informasi hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan beredar sehingga membingungkan masyarakat.
ANTARA









