PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengimbau kepada pengusaha supaya membayar THR karyawannya tepat waktu.

Wiyatno mengatakan, pengusaha yang memiliki karyawan wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena itu merupakan hak pekerja.

"Memang kita pahami saat ini kondisi lagi sulit terkait pandemi covid-19, namun perusahaan atau pengusaha tetap harus bisa membayar THR karyawannya yang sudah menjadi hak mereka," ucapnya, Rabu, 5 Mei 2021.

Terkait itu Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan SE dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Dengan adanya SE tersebut, pengusaha atau perusahaan harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran THR para pekerjanya.

Di sisi lain, Wiyatno meminta disnaker agar melakukan pengawasan ke perusahaan-perusaan yang ada di Kalteng untuk memastikan terealisasi atau tidaknya pemberian THR bagi pekerja.

--page

"Dengan situasi sulit seperti sekarang ini, tentu setiap pekerja mengharapkan untuk mendapat THR. Kita harap pihak terkait jika menemukan laporan ada pekerja yang tidak menerima THR agar memberikan tindakan tegas," tegasnya. (DONNY D/B-11)