SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seniman Merdeka (34) dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo, dalam kasus pajak yang menyeretnya.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 777 juta jika denda tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak ada harta bendanya maka terdakwa harus jalani pidana selama 6 bulan.

"Memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan pendapat disektor pajak dan sudah pernah dihukum," kata jaksa Pandu Nugrohanto dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Mantan Direktur PT SJ ini dianggap jaksa telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A Jo Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.

Kamis, 6 Mei 2021 dalam kasus ini Seniman selaku Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang BBM, pada kurun waktu 2013- 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

--page

Sehingga dalam kasus ini perbuatan terdakea mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 414,7 juta.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Ike Liduri memberi kesempatan kepada residivis kasus narkoba ini untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. (NACO/B-6)