BORNEONEWS, Sampit - Seniman Merdeka (34) terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang mengaku sepeda motor hingga mobil mewah yang diamankan darinya itu didapat dari hasil jualan sabu.
"Iya yang mulia, itu saya beli dari uang hasil jual narkoba," kata Seniman, pada sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Namin demikian kata Seniman kendaraan itu tidak dibeli secara cash akan tetapi seperti 2 buah mobil masih dalam masa kredit.
"Kalau mobil itu angsuran per bulannya Rp 10 jutaan," ucap Seniman. Namun diakuinya mobil tersebut dikreditkan bukan atas namanya. Begitu juga sepeda motor jenis Honda PCX dibeli atas nama kakak kandungnya.
Tidak hanya itu dia juga secara kooperatif menyebutkan uang yang turut diamankan darinya itu berasal dari sabu termasuk uang yang ada di dalam rekeningnya.
"Kalau dalam rekening itu ada juga uang hasil jualan emas sebagiannya, tapi biarlah daripada ribet, saya tidak bisa membuktikannya juga," tukasnya.
--page
Kamis, 6 Mei 2021 terungkap dalam kasus terdakwa ini adapun barang yang disita selain ATM BCA dari terdakwa yakni ATM BNI dengan saldo Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.
Selain itu dari terdakwa juga disita barang bukti mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX dan sejumlah ATM dengan nama orang lain.
Kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan terdakwa ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram pada Jumat 21 Pebruari 2020 di Pontianak.
Dari pengakuan kedua rekannya sabu itu milik Seniman, hingga terdakwa ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, atas kasus itu akhirnya terpidana kasus sabu ini juga diproses dalam kasus TPPU oleh penyidik BNN. (NACO/B-6)









