BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD menyerahkan surat keputusan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati barito Utara tahun 2020, Kamis, 6 Mei 2021.
Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Permana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya kepada Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.
Mery mengatakan LKPJ merupakan laporan yang bersifat komprehensif dan akuntabel sebagai manifestasi, tugas, tanggung jawab, serta kewajiban yang diemban kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Setiap tahun anggaran semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan rekomendasi,” jelasnya.
Mery mengatakan, bahwa seluruh peserta sidang paripurna telah menyetujui rancangan keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tentang rekomendasi terhadap LKPj Bupati Barito Utara tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
--page
Mery mengharapkan rekomendasi DPRD ini dapat dijadikan sebagai referensi dan sebagai masukan bagi Bupati Bupati barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada SOPD. (RAMADHANI/B-11)









