PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Analisis dan penilaian resiko dinilai memiliki peran penting dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

“Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Strategi Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 6 Mei 2021.

Ia menyampaikan, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, lebih tepatnya pada pasal 13 ayat 1.

Penilaian risiko tersebut terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Selain itu dalam penilaian Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan tujuan instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun tujuan penyelenggaraan sosialisasi strategi mitigasi risiko PJB untuk mengimplementasikan strategi mitigasi risiko kepada  seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder.

--page

Stakeholder dan pemangku kepentingan yang difokuskan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (HERMAWAN DP/B-7)