BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri menyampaikan tiga implementasi strategi mitigasi menjadi kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Pertama, ia meminta seluruh perangkat daerah membuat mitigasi risiko berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing untuk tahun 2021.
“Penerapan mitigasi risiko sejak diterbitkan Peraturan Gubernur Kalteng belum berjalan. Sehingga tahun 2021 ini diharapkan seluruh perangkat daerah sudah membuat mitigasi risiko,” kata Fahrizal saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Strategi Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 6 Mei 2021.
Kedua, strategi mitigasi risiko merupakan bagian dari Indikator Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) dan Kebijakan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diprakarsai oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Terakhir, akan dibuka klinik konsultasi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku leading sektor kegiatan. Sehingga diharapkan masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan semaksimal mungkin.
--page
Selain itu, Fahrizal menekankan tujuan strategi mitigasi risiko PBJ adalah mengurangi risiko PBJ, sekaligus mendorong manajemen pengadaan barang dan jasa yang proaktif, serta memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja.
Strategi mitigasi risiko juga akan meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi, meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan, meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan ketahanan organisasi.
“Sasaran strategi mitigasi risiko PBJ yakni terlaksananya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang kredibel dan memiliki dampak risiko yang rendah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng,” tandasnya (HERMAWAN DP/B-7)









