PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali ditunda itu lantaran saksi berhalangan hadir.

Hal itu disampaikan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supritson saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dia menjelaskan, sejumlah saksi yang tidak hadir tersebut sebelumnya telah berkoordinasi kepada JPU.

Agenda sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas pada hari ini rencananya menghadirkan 7 saksi dari pihak ketiga.

"Karena mungkin menjelang Hari Raya Idul Fitri, akhirnya kami memberikan toleransi," ucapnya.

--page

Supritson menambahkan, sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas akan digelar kembali pada 20 Mei 2021. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)