PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi berhasil menciduk tiga terduga pembuat surat keterangan Rapid Test Antigen palsu di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga terduga itu berinisial RR (30), MS (30) dan MB (26).

"Mereka bertiga itu merupakan warga dari Banjarmasin, Provinsi Kaliamantan Selatan," kata Kabidhumas, Kamis, 6 Mei 2021.

Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

Inforamsi itu ditindaklanjuti dan mengamankan ketiga pelaku pembuat surat Rapid Test Antigen palsu saat berada di sebuah warung pinggir jalan, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop dan printer, serta beberapa surat keterangan hasil rapid test palsu.

--page

Kini ketiga terduga pembuat surat keterangan Rapid Test Antigen palsu beserta barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)