KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang oknum perawat berinisial MS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalsel ditangkap polisi karena diduga membuat surat keterangan Rapid test antigen palsu, tadi malam.

Pelaku membuat surat rapid test antigen palsu tersebut dengan membuka lapak di halaman sebuah warung ketupat kandangan pinggir Jalan Trans Kalimantan Km 12 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur atau di dekat pos penyekatan arus mudik Kalteng - Kalsel.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti didampingi Kabag Ops Kompol Aris Setiyono, Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam rilis di Mako Polres setempat pada Kamis, 6 Mei 2021 menyampaikan, pelaku akan dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata AKBP Manang Soebeti kepada wartawan.

Sebelumnya, Manang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama Pemda telah menempatkan pos penyekatan arus mudik di Kecamatan Kapuas Timur. Ini kebijakan pemerintah melarang bagi pengendara masuk tanpa rapid test antigen negatif.

--page

"Dan ini dimanfaatkan oknum untuk keuntungan ekonomi dengan melakukan pembuatan rapid antigen palsu, sejak satu hari lalu," ucapnya.

Lebih lanjut, Manang menuturkan, dalam surat tersebut mengatasnamakan klinik di tempat dia bekerja di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Surat itu dijual kepada sopir senilai Rp220 ribu diperuntukkan untuk melewati pemeriksaan pos penyekatan Kalteng - Kalsel.

"Setelah dikonfirmasi ke dokter di klinik Asy-Syaafi di Banjarmasin yang menandatangani surat keterangan tersebut menyatakan tidak benar. Dan dari pengakuan pelaku dia menandatanganinya sendiri," ucapnya.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 unit laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen merk Asus, warna biru tua beserta chargernya, satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen asli, 1 unit printer merk epson, warna hitam, berserta kabelnya.

Lalu, 5 lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen palsu, uang tunai senilai Rp. 1.750.000, satu buah stempel klinik Asy-syaafi, 9 buah antigen bekas, 40 buah Antigen baru, 1 lembar baju warna biru, dan satu lembar celana panjang kain warna biru.(DODI RIZKIANSYAH/B-7)