BORNEONEWS, Papangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali mengingatkan kepada para pelaku usaha agar bisa segera melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) usahanya.
"Paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya, hal ini dilakukan untuk memonitoring dan menganalisa potensi pajak di daerah," katanya, Kamis 6 Mei 2021.
Dari hasil pajak tersebut akan di redistribusikan kepada masyarakat melalui peningkatan infrastruktur seperti jalan, penerangan jalan hinga perawatan taman.
Selain itu juga digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum atau layanan umum, pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya.
Ia mengatakan, denda keterlambatan pelaporan SPTPD usaha akan dikenakan denda sebesar dua persen perbulannya dari total pajak yang wajib disetorkan atau dibayarkan.
--page
Adapun pemungutan pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 4 tahun 2018. Disebutkan SPTPD wajib dilaporkan oleh pelaku usaha yang berada di Kota Palangka Raya.
Seperti pelaku usaha perorangan, pelaku usaha dibidang perhotelan, restoran, parkir, tempat hiburan, sarang burung walet, mineral bukan logam.
“Ayo laporkan segera SPTPD usaha anda ke kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya di Jalan Yos Sudarso, mari tertib pajak dan ayo bayar pajak demi membangun kota yang kita cintai ini,” tutupnya. (HENDRI/B-5)









