BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menyebutkan pengrusakan areal pemakaman Kristen di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Sampit sudah dikatagorikan perbuatan pidana.
Maka dari itu ia berharap agar polisi bisa segera mengungkapkan pelakunya karena kejadian ini ternyata cukup membuat heboh dikalangan komunitas itu.
“Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh dan sedang mempelajari motif pelaku yang mengrusak secara brutal terhadap areal pemakaman ini," katanya, Jumat, 7 Mei 2021.
Karena ini tentunya sudah ada unsur kesengejaan dan memancing suasana yang kurang baik dan tidak kondusif.
Menurutnya, kejadian di kuburan itu sebenarnya bukan pertama kalinya, sebelumnya terjadi hanya sekadar kasus pencurian seperti kusen pintu, peralatan tukang, serta benda-benda yang memiliki nilai jual.
--page
“Waktu itu masih seputaran kasus pencurian benda-benda saja, dan kami waktu itu mengira ini apakah karena memang kondisi ekonomi yang sulit,” tukasnya.
Namun setelah itu muncul kasus pengrusakan yang dilakukan secara mebabi buta dengan mencabut nisan pemakaman dengan jumlah yang banyak.
Selain itu juga menghancurkan lampu pemakaman serta kaca etalase sekaligus keramik-keramik kuburan. Kalau melihat dari kejadian ini artinya sudah tidak beres, dan orientasinya memang senagaja untuk mengrusak.
Ia berharap agar polisi bisa mengungkap pelakunya, karena akibat perbuatannya tersebut membuat beragam asumsi liar yang terjadi.
Apalagi setelah melihat dari tindakan di areal pemakaman dengan merobohkan nisan itu dengan kendaraan serta membuang nisan itu sehingga ada yang tidak diketahui tempatnya.
“Kita juga jangan sampai erpancing, saya menduga ini ada pihak yang berupaya membuat kondusifitat dan kamtibmas terganggu,” tandasnya. (NACO/B-6)









